Dalam Sebulan Polda Jabar Gagalkan Peredaran 28 kg Sabu |
ARTISSAKTI - Dalam sebulan Polda Jabar gagalkan peredaran 28 kg sabu senilai Rp 50 miliar di periode April hingga Mei 2018. Barang sitaan itu berasal dari lima tersangka di berbagai wilayah.
Narkoba dengan jumlah tersebut didapat masing-masing dari tersangka berinisial M alias Nyak dan MS alias Caen sebanyak 26,6 Kg.
Keduanya diamankan di Puri Agung Blok E Nomor 29 RT 06 RW 06, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam dan Bukit Barelang Blok D Nomor 1 Kelurahan Duriangkang, Sei Beduk.
Lalu dari tersangka Y alias Iwan sebanyak 507,8 gram sabu. Ia ditangkap di Jalan Sindangsari, Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi.
Selanjutnya, dari MS didapat sebanyak 491,85 gram sabu. Ia diringkus di Badara Husein Sastranegara, Kota Bandung. Di lokasi yang sama pun polisi menangkap IFW dengan bukti sabu-sabu seberat 614,79 gram. Bandar Poker
Selain sabu, Ditres Narkoba Polda Jabar pun mengamankan 1.510 ekstasi dari dua tersangka. Mereka adalah MA alias Messi yang ditangkap di Kabupaten Bandung dengan barang bukti 724 butir dan HM yang diamankan di Kompleks Taman Holis Indah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung dengan barang bukti 786 butir ekstasi.
Tak hanya itu, jajaran Ditres Narkoba juga menyita 2.024 botol minuman keras yang diamankan dari seorang tersangka berinisial EH, pengusaha miras asal Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku menyelundupkan sabu dan ekstasi dari luar negeri. Sebagian besar sabu berasal dari China, sedangkan ekstasi dari Belanda.
"Tersangka membawa narkoba melalui jalur udara dan disembunyikan di tempat yang tak diduga. Seperti, pembalut wanita dan barang bawaan," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (9/5). Agen Dominoqq
Seluruh barang haram itu dimusnahkan di halaman Mapolda Jabar. Sementara, para pelaku menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara ARTIS SAKTI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar