Bandar Poker
Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Sihab, Sugito Atmo Prawiro, berharap Polda Metro Jaya segera menghentikan kasus chat pornografi yang menjerat kliennya dan Firza Husein.
"Jadi kalau kuasa hukum mengajukan permohonan SP3 karena kami menganggap itu (kasus Rizieq) tidak memenuhi unsur (pidana)," ujar Sugito di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).
Atas dasar itu, menurut dia, jika proses hukum kasus tersebut dilanjutkan, sejumlah pihak akan dirugikan.
"Jadi kalau misalnya dipaksakan, pertama terus terang saja, akan menyandera orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, jadi tidak ada kepastian hukum," kata dia.
Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq di Polda Jawa Barat, ia mengaku bersyukur karena kasus itu dihentikan.
"Kami sekarang lagi konsentrasi urusan Polda Jabar. Kebetulan sudah SP3 mengenai pasal penodaan lambang negara, Pasal 154a dan pencemaran orang baik terhadap orang yang sudah meninggal, Pasal 320. Jadi karena sudah jelas, kami ucapkan terima kasih," ucap dia.
Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penghentian proses penyidikan kasus pornografi yang dikirimkan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada bulan Agustus tahun lalu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, penghentian proses penyidikan tersebut tergantung keputusan penyidik. Ia tak mau berandai-andai apakah permohonan dari Rizieq tersebut akan dikabulkan atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar