Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar, membenarkan oknum Polantas yang terekam menerima uang dari pengendara motor adalah anggotanya. Namun, uang tersebut diketahui sebagai pengurusan titip sidang tilang bukan pungli seperti yang ramai di medsos. JUDI BOLA
"Iya benar dia anggota Patwal Lantas Polrestabes Makassar, Aiptu Bakri Syaf. Video viral seolah olah terjadi pungutan liar terjadi di Pos Kartini, di jalan Sudirman Makassar pada hari Minggu lalu," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar, di Mapolrestabes Makassar pada Kamis (24/5/2018) malam. SABUNG AYAM
Irwan Anwar menjelaskan, Aiptu Bakri Syaf tengah melakukan pengamanan dan menemukan pelanggaran lalu lintas terhadap seorang mahasiswi, yang menerobos traffic lights pada hari Minggu (20/5/2018). Akibat ulahnya, sang penerobos lampu merah itupun langsung ditilang.
"Penggendara itu dapat menunjukan SIM dan STNK hingga ditilang atas pelanggaran menerobos lampu merah. Masalahnya 20 menit kemudian si pelanggar kembali menemui Aiptu Bakri dan memohon kebijaksanaan sebagai mahasiswi yang kost berat dengan denda tersebut, mohon kalau bisa titip sidang, serta tidak akan mengulangi lagi. Akhirnya Aiptu Bakri dengan rasa iba memberikan kebijaksanaan titip sidang, dan pelanggar memberikan uang 2 lembar 50 ribu," kata Kombes Irwan.
Oknum tersebut sudah diperiksa Propam, dan memang dalam register tilang yang bersangkutan sudah menyerahkan uang titipan tersebut ke bagian tilang hari Senin di Buku register tilang lengkap. Dan di hari Rabu berkas tilang itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. AGEN TOGEL
"Kita tidak mentolelir pungli, jika terbukti kita tindak tegas," tutur Kapolrestabes Makassar.
Sementara itu, menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Masaluddin, video tersebut diduga direkam oleh rekan penerobos lampu merah dengan menggunakan handphone.
"Dia datang kembali ke pos lantas dengan temannya, dikira mau di atur damai makanya direkam. Padahal itu bukan pungli tapi titip sidang," jelas Kompol Masaluddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar