Selasa, 29 Mei 2018

Polisi Sebut Remaja yang Hina Jokowi Dikeluarkan dari Sekolahnya





Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, remaja berinisial RJ (16) yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah video telah dikeluarkan dari sekolahnya.Bandar Bola

"Dia dikeluarkan (dari sekolah) ya," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Meski demikian, Argo tak menjelaskan sekolah mana yang mengeluarkan RJ. Argo menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan gelar perkara pemeriksaan sejumlah teman RJ.

"Kami sudah periksa 8 saksi yang merupakan teman RJ dan saksi ahli. Kami masih melakukan gelar perkara," ujar Argo.
Menurut Argo, saat ini pihaknya belum dapat membuat kesimpulan sementara terkait pemeriksaan tersebut.

"Ada 8 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan kemudian juga kami melakukan pemeriksaan saksi ahli. Jadi, dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, dan kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan kami kirim ke kejaksaan," papar Argo

Akibat perbuatannya tersebut, RJ akan dikenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun (penjara).

Namun, lanjut Argo, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap RJ mengingat usianya yang masih di bawah umur. Saat ini, RJ ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta TimurBandar Bola


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 artis4d