Rabu, 30 Mei 2018

Surati Jokowi, KPK Minta Pasal Korupsi Dikeluarkan dari RUU KUHP




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dari KUHP.

"Saya kira, masyarakat akan mendukung jika Presiden
DOMINOQQ melawan pelemahan pemberantasan korupsi. Dan sekaligus, diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Rabu (30/5/2018).


KPK, kata Febri, menilai jika pasal-pasal tindak pidana korupsi itu masih berada dalam RUU KUHP, berisiko melemahkan pemberantasan korupsi. Febri mengatakan, pihak KPK sudah kajian terkait RUU KUHP tersebut dengan beberapa guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas

AGENBANDARQ



"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana risiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang
DOMINOQQ Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, akan mengesahkan RUU KUHP pada Agustus 2018. Pengesahan RUU KUHP itu dianggap Bamsoet sebagai hadiah ulang tahun Tanah Air.

http://poloqq.com
http://artisqq.com
http://aquaqq.com
http://www.bolautama.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 artis4d