Sabtu, 23 Juni 2018

5 Fakta Sidang Vonis Aman Abdurrahman: Pesan Terakhir hingga 7 Hal yang Memberatkan Hukuman





Terdakwa kasus Terorisme Aman Abdurrahman langsung bersujud seusai majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap dirinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).Bandar Bola

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati karena menilai Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Aman dinilai menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi teror.

Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Berikut ini fakta-fakta terkait sidang vonis Aman Abdurrahman.

1. Sujud

Dilansir dari Kompas.com, Aman langsung bersujud di ruang sidang sebelum Hakim Ketua Akhmad Jaini selesai membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Jaini, membacakan surat putusan, Jumat.

Belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.

Jaini sempat menghentikan dulu pembacaan surat putusannya.

Suasana cukup heboh saat awak media berusaha mengabadikan momen tersebut.

Tak lama setelah itu, Jaini meminta polisi bersenjata kembali ke tempat mereka semula.

Jaini kemudian membacakan surat putusan sampai akhir.

2. Aman tak ajukan banding, kuasa hukum 'pikir-pikir'

Atas vonis yang diterimanya, Aman Abdurrahman menolak mengajukan banding.

"Saya tidak ada banding," ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.

Berbeda dari Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar Asludin.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.

3. Alasan Aman tidak ajukan banding

Kuasa hukum terpidana kasus Terorisme Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengatakan, Aman menolak mengajukan banding atas Vonis Mati yang diberikan majelis hakim karena Aman tidak mengakui adanya peradilan di Indonesia.

Aman seperti diketahui sejak awal menyatakan hanya mengakui adanya khilafah dan tidak mengakui adanya negara.

"Kalau ustaz Aman sendiri karena dia tidak mengakui adanya negara karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap ini, maka dia menolak," kata Asrudin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman, kata Asrudin, memberikan tanda dengan mengangkat tangannya agar kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum lagi.

Namun, Asrudin dan kuasa hukum lainnya akan melakukan komunikasi dengan Aman untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis tersebut.

"Beliau tadi sudah angkat tangan, dia menolak. Walaupun dia tidak ngomong, dia menolak. Tapi kami akan konsultasikan kembali kepada beliau apakah jadi melakukan banding atau tidak, tergantung beliau," ujar Asrudin.

"Saya tidak bisa bertindak tanpa persetujuan beliau," lanjut Asrudin.

4. Permintaan Aman

Aman Abdurrahman disebut pernah berpesan kepada pihak kuasa hukum jika hakim menjatuhkan vonis mati, dia meminta eksekusinya dilakukan dengan segera.

"Sebelum sidang pada pertemuan lalu, dia bilang 'saya kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dan eksekusinya. Mau pindah atau gimana yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujar kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, usai sidang vonis Aman.

Aman menurut dia juga berharap agar segera dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimbo, Depok, tempat terdakwa kasus Terorisme itu ditahan.

"Yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," ujar Asludin.

5. 7 hal yang memberatkan Aman

Majelis hakim mempertimbangkan tujuh hal yang memberatkan vonis terhadap Aman.

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme," ujar Hakim Ketua Akhmad Jaini, membacakan surat putusan dalam persidangan, Jumat (22/6/2018).

Selain itu, Aman juga merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Pertimbangan ketiga yang memberatkan hukuman Aman yakni dia juga menganjurkan pengikutnya untuk berjihad.

"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban aparat," kata Jaini.

Alasan keempat, majelis hakim menilai perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

Alasan kelima, perbuatan Aman juga mengakibatkan satu anak meninggal dan anak-anak lainnya terluka.

Alasan keenam, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah diunggah di sebuah situs dan dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Alasan terakhir, hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan negara.

Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Aman. (*)Bandar Bola




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 artis4d