Jumat, 01 Juni 2018

Tak Ada Faktor Meringankan, Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara





Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut Fredrich denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.Bandar Bola

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merintangi, menggagalkan penyidikan e-KTP," ujar Jaksa KPK Kresna Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Jaksa KPK menilai Fredrich sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Hal yang memberatkan, Fredrich dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selaku advokat, Fredrich juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.

Jaksa juga menyebut Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan tidak pantas atau kasar. Bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Fredrich juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara tak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Jaksa Kresna.

Diketahui, Fredrich didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan bersama dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Fredrich meminta Bimanesh agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau meski tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Bandar Bola



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 artis4d