barat peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami sejumlah keluarga korban bencana Tsunami Selat Sunda yang menerjang Provinsi Banten bagian Selatan. Sebab, ada enam keluarga korban dipalak oleh oknum pegawai Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegra, Serang, Banten.
domino99 Pungutan liar (pungli) tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya pengambilan dan pengurusan jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.
Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta. Pihak oknum instalasi kedokteran forensik dan medikolegal (IKFM) rumah sakit milik Pemkab Serang berdalih uang tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur.
Bahkan, Sekjen Wali Care Andy Kristianto mengatakan, kerabat almarhum komedian Heriyanto alias Aa Jimmy pun dimintai uang dengan total Rp14,5 juta.
Uang tersebut untuk mengambil jenazah Aa Jimmy, Hati Nur Illah (Istri Aa Jimmy), Naisya Rafani Aradhia (anak Aa Jimmy), Julia Resnania (manager Grup Jigo), Meyuza (istri Ade Jigo).
Polres Kota Serang yang mendapatkan informasi adanya pungli ini pun langsung mendalaminya dengan melakukan penyelidikan. Polisi lantas menggali informasi dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afendi, pungutan biaya pemulangan jenazah dilakukan kepada keluarga hingga mencapai Rp3,9 juta. Biaya tersebut untuk mobil jenazah, formalin dan pemulasaraan (perawatan) jenazah sesuai bukti kwitansi yang beredar.
Empat orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya antaranya BD, BY, FT, AR. "BD itu kepala forensik, BY sopir ambulans, FT itu anggota forensik, AR anggota forensik," kata Firman.
Di saat ramai adanya praktik bandarkiu pungli, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Plt Direktur RSDP Serang dr Sri Nurhayati membantah dengan tegas bahwa tidak ada pungutan sepeser pun oleh pihak rumah sakit kepada keluarga korban.
Bantahan itu pun dibalas dengan penetapan tiga tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang Kota. Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.
Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E Undang-Undang No 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.bandarq
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan dan penyidik tengah melakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti kwitansi dan uang tunai Rp15 juta pun diamankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar