Sabtu, 29 Desember 2018

Wanita Korban Pemerkosaan Atasannya di BPJS TK Mengadu ke Jokowi



Seorang pegawai di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh salah seorang anggota Dewan Pengawas BPJS TK berinisial SAB, telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi. Ia mengirimkan surat itu setalah hampir selama dua tahun menjadi korban kejahatan seksual oleh SAB. domino99
 
"Tanggal berapanya saya lupa, tapi itu sudah dibalas awal Desember melalui Mensesneg kepada BPJS Ketenagakerjaan, kepada Menkeu Sri Mulyani dan Kepala DJSN," kata korban di Kantor SMRC, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

Korban menjelaskan, ada tiga tuntutan yang ia minta kepada Jokowi setelah ia menjadi korban kekerasan seksual oleh SAB. 


"Hanya tiga tuntutan, pertama, pemecatan kepada pelaku dan yang melindungi pelaku secara menyeluruh. Kedua, dibuat RUU Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar tidak ada korban seperti saya, dan ketiga mendukung saya dalam proses perdata ataupun hubungan industrial," ucap korban.

Selain itu, korban melalui kuasa hukumnya berencana akan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Rencananya, Senin (31/12) kuasa hukumnya akan datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini.

"Kuasa hukum saya hari Senin akan mengantarkan kasus ini ke polisi. Saya ingin memulihkan nama baik saya dan dia meminta maaf, dan terakhir dia mengundurkan diri atau dipecat karena dia tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara," ujar korban. 


Korban mengaku bekerja di Dewan Pengawas sebagai tenaga kontrak per April 2016. Pada 4 Desember, digelar rapat di Dewan Pengawas dan dinyatakan dia di-PHK sejak akhir bulan. Korban mengaku menolak menandatangani surat PHK.


agenbandarkiu Sementara salah satu pendamping korban, Ade Armando, menjelaskan mengapa pihaknya tidak segera melaporkan kejadian ini kepada polisi. Menurutnya pembuktian untuk kasus pemerkosaan cukup sulit dan panjang.

"Kasus perkosaan itu pembuktiannya luar biasa sulit, panjang, dan melelahkan. Karena itu walaupun tetap dijalankan oleh kuasa hukum, gugatannya lebih ke perdata yaitu ketidakpantasan seorang atasan," ucap Ade. 


Meski demikian, Ade mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin membantu korban agar kasus ini bisa diproses secara hukum. 


Baca Juga : Tsunami Banten Merenggut Ratusan Korban Jiwa Hingga Batu Nisan Alm.Bani Seventeen Hilang. 

Korban mengakui empat kali diperkosa pelaku di hotel dan apartemen. Korban juga diintimidasi lewat teror whatsapp. Hingga akhirnya korban mengadu ke Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, namun belum ada respons memuaskan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah memberikan penjelasan. Kasus ini tidak didiamkan tetapi diproses di Dewan Pengawas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 artis4d