Minggu, 24 Februari 2019

Pembunuh Domi di Bangka Ditangkap Polisi



Bangka - Pelaku pembunuhan Domi (35) Pria yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Babel di tangkap polisi. Pelaku pembunuhan merupakan rekan kerja korban dan motif pembunuhan karena sakit hati tak digaji korban.

"Motifnya karena cemuru dan sakit hati kepada korban," jelas Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto saat menggelar rilis barang bukti dan tersangka di Mapolres, Sabtu (23/2/2019). 

Pelaku, Rizal (37) warga Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangka dan Polsek Merawang serta unit Jatanras Ditkrimum Polda Babel di pondok kebun Desa Balunijuk tanpa perlawanan pukul 08.30 WIB Sabtu pagi. 


"Pelaku datang ke rumah Domi untuk meminta gajinya, tapi tidak dituruti malah keluar kalimat kasar dari korban, sehingga pelaku tersinggung dan terjadi aksi pembunuhan," tegas Kapolres.  judi bola

Diketahui korban Domi merupakan pengurus usaha cetak batako (tangan kanan bos) di tempat pelaku bekerja dan sembari bekerja jaga malam rumah dokter. Pelaku menghabisi nyawa korban seorang diri dengan sebilah pisau usai terjadi cek cok mulut. 

"Awalnya karena kesel dan jengkel, pelaku memukul korban hingga jatuh, lalu mengambil pisau dan ditusukkan ke bagian dada, karena melawan pelaku mencekek korban terus membabi buta melakukan penusukan di sekujur tubuh hingga tewas," beber Budi.  agen bola

Korban tewas seketika usai mendapat dua belas tusukan di sekujur tubuh. Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, celana dalam korban, baju pelaku dan celana pelaku saat melakukan pembunuhan sadis.

Sebelumnya, Domi (35) ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Ia ditemukan tewas dengan luka tusuk.

"Ditemukan warga (saksi) dalam kondisi telentang bersimbah darah bekas luka tusuk benda tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rio Reza Parinda kepada detikcom, Jumat (22/2/2019).

Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP.

1 komentar:

 artis4d